Saturday, March 24, 2018

Remaja Penghina Jokowi dan Kapolri Jadi Tersangka


Polisi menetapkan tersangka terhadap Muhammad Farhan Balatif terkait ujaran kebencian (Hate Speach) di Facebook terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Muhammad Farhan Balatif menggunakan nama Ringgo Abdullah di akun Facebooknya.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jakarta.

Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.

Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.

No comments:

Post a Comment